TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Wakil Ketua DPRD Tapteng, AR dijemput paksa Tim Penyidik Tipikor Polda Sumut dari Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu pagi, 5 Desember 2018.
Kuasa hukum AR, Joko P Situmeang,SH, MH membenarkan penjemputan paksa kliennya itu.
Joko Situmeang menyebutkan AR sudah tiba di Polda Sumut sekira pukul 14.30 WIB setelah mendarat di Bandara Kuala Namu.
“Pak AR sudah di Polda, sekarang sedang di ruangan Krimsus menunggu pemeriksaan,” kata Joko ketika dikonfirmasi, Rabu sore melalui sambungan telepon.
[irp posts=”5000″ name=”Polisi Jemput Paksa Wakil Ketua DPRD Tapteng AR di Padang”]
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi terkait penjemputan paksa Wakil Ketua DPRD Tapteng, AR.
“Saya belum dapat konfirmasi dari penyidik. Kita tanyakan ya,” tutur Tatan melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Penyidik Tipikor Polda Sumut melakukan pemanggilan terhadap lima anggota DPRD Tapteng yang sudah jadi tersangka inisial JS, JSL, HN, AR dan SAG, terkait kasus dugaan mark-up biaya perjalanan dinas sebesar Rp655 juta Tahun Anggaran 2016-2017.
Namun yang bersedia memenuhi panggilan Polda Sumut hanya tiga orang yakni JS, JSL dan HN. Sedangkan dua tersangka lagi, yaitu AR dan SAG tidak datang di Polda Sumut.
[irp posts=”4987″ name=”Polisi Geledah Kantor DPRD Tapteng”]
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka JS,JSL dan HN langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
Dengan diamankannya AR, Penyidik Polda Sumut sudah mengamankan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi ini. Sementara satu tersangka lagi inisial SG yang merupakan oknum anggota DPRD Tapteng masih terus diburon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus kelima tersangka yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di mark-up sebagai pertanggung jawaban atas perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka konsultasi, kunjungan kerja, dan bimbingan teknis.
Kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (red)


Tinggalkan Balasan