Tapanulipost.com, Tapteng – Seorang emak-emak bernama Dewi Intan melaporkan pegiat media sosial Risman Lase alias Rilas ke Polres Tapanuli Tengah, Kamis (9/4/2026). Laporan itu terkait dugaan penipuan dengan modus penawaran kios di Terminal Sibolga.
Dewi mengaku menjadi korban bersama dua rekannya setelah tergiur tawaran kios pada 2023 lalu. Saat itu, Rilas disebut mengaku memiliki jatah tiga kios di Terminal Sibolga dan menawarkan kepada korban dengan harga Rp6 juta per unit.
Dewi mengungkapkan penyerahan uang terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Dewi di Lingkungan Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan. Dewi bersama rekannya, Tetty Damanik, masing-masing menyerahkan uang Rp6 juta kepada Rilas.
“Uang dimasukkan ke dalam amplop putih dan diserahkan langsung kepada Rilas,” ujar Dewi dalam laporannya.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2023, Rilas disebut meminta Dewi menyiapkan uang dan mengajak dua orang lainnya karena mengklaim mendapat jatah tiga kios. Dewi kemudian mengikuti arahan tersebut dan menyerahkan uang tiga hari kemudian. Baca selengkapnya


Tinggalkan Balasan