Tapanulipost.com, Tapteng – Anggota DPRD Tapanuli Tengah memberikan tanggapan atas pernyataan Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, yang menyebut memiliki bukti kuat bahwa sejumlah oknum anggota DPRD Tapteng meminta proyek dan terlibat dalam pengurusan proyek-proyek.

Dalam sebuah wawancara, Pj Bupati Sugeng Riyanta sebelumnya mengungkapkan bahwa beberapa anggota DPRD diduga terlibat dalam pengurusan proyek. Sugeng juga mengklaim memiliki bukti kuat, termasuk percakapan chat yang menunjukkan permintaan proyek oleh sejumlah oknum anggota legislatif.

Sugeng juga menyebut bahwa Ikrar Dinata Sihombing mengakui pernah meminta proyek dalam sebuah wawancara dengan media lokal usai menerima para pengunjuk rasa di Kantor DPRD Tapteng baru-baru ini.

“Saya tadi mencermati bahwa demo ini diterima oleh anggota DPRD salah satunya saudara Ikrar Dinata Sihombing. Di dalam sebuah wawancara dengan Tapanulipost, kalau gak salah, dia menyebutkan di situ, walaupun gak persis nanti boleh dibuka, bahwa “saya juga kan punya konstituen, saya juga pernah minta proyek” ya kan,” sebut Sugeng.

Advertisements

Ia menegaskan bahwa pernyataan Ikrar tersebut mengindikasikan keterlibatan legislatif dalam pengurusan proyek, yang menurutnya merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

“Saya punya bukti, dan saya akan uji pernyataan Saudara Ikrar ini. Kita lihat siapa yang masuk penjara duluan. Jadi gak usah sok-sokan ya,” ujar Sugeng dengan tegas. Baca sambungan halaman selanjutnya…