TAPANULIPOST.com – Kepala Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sarifa Hafni, membantah tudingan yang menyebutnya sebagai pengumpul uang jajan Bupati Labusel Edimin dari GU (Ganti Uang) sebesar Rp 10 juta dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Labusel.

Dalam klarifikasi kepada wartawan melalui seluler pribadinya pada Rabu (1/3/2023) siang, Sarifa menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 10 juta yang dikumpulkannya adalah untuk biaya akomodasi keberangkatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Jogja dalam rangka menemani Bupati Labusel menerima penghargaan di sana. Sarifa juga menegaskan bahwa dirinya tidak meminta SPPD dari oknum Z dan tidak memiliki hubungan dengan GU beliau.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Kesbangpol Labusel, Z, melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 19 Januari 2023 tentang penurunan jabatan satu tingkat akibat dugaan pungutan liar (pungli) uang jajan Bupati Labusel sebesar Rp 10 juta yang diarahkan Sekda ke Camat Sei Kanan Labusel. Namun, Z tidak memenuhinya sehingga GU-nya ditahan.

Berita tersebut semakin hangat ketika beredar percakapan Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan, Heri Wahyudi, dengan oknum Z melalui pesan Whatsapp yang mengarahkan dirinya untuk memberikan uang Rp 10 juta kepada Bupati Labuhanbatu Selatan H Edimin. Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Heri Wahyudi.

Advertisements

Hingga saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait tudingan ini dan apakah akan ada tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.