TAPANULIPOST.com – DP, salah satu dari tujuh pelaku penganiayaan terhadap anggota Unit Intelijen Kodim 0204/Deli Serdang, Serka Amosta Bangun, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deli Serdang, akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwenang pada Minggu, 26 Februari 2023.
DP (36) yang tinggal di Gang Tape, Perumahan Tamora Hijau, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang adalah pelaku kedua yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, pelaku pertama, Ifwanul Afwa (26), ketua Pemuda Pancasila (PP) di Tanjung Morawa, telah ditangkap.
Penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban terjadi di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 16 Februari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Tobat Situmorang bersama Amosta Bangun dan Surya, duduk di kafe tersebut. Kemudian, korban cekcok mulut dengan para pelaku.
Pelaku melempar botol ke arah korban dan mengenai kepalanya. Melihat itu, teman-teman pelaku ikut mengeroyok dengan menendang korban dan teman-temannya. Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan DP dan Ifwanul Afwa serta enam botol minuman Anggur Merah, patahan gunting, dan pecahan botol kaca sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2), subsidair pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, berharap agar pelaku lain yang terlibat segera ditangkap dan tidak ada anggota ormas yang mencoba melindungi pelaku.


Tinggalkan Balasan