Tapanulipost.com, Tapteng – Puluhan warga Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, melayangkan surat resmi kepada DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng). Mereka meminta dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ancaman penggusuran lahan dan rumah yang mereka tempati.
Dalam surat tersebut, warga menyatakan bahwa sebanyak 54 kepala keluarga (KK) saat ini tinggal dan menguasai tanah yang mereka peroleh secara sah melalui jual beli, hibah, maupun warisan.
“Tanah yang kami tempati telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan telah dinyatakan tidak dalam status sengketa oleh pihak kelurahan,” ungkap Faisal Azwar Simanjuntak, perwakilan warga dalam suratnya.
Namun, pada tahun 2025, mereka mengaku mendapat ancaman penggusuran dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum Sariful Panggabean.
Ahli waris tersebut mengklaim memiliki dasar hukum berupa putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2000.
Ironisnya, menurut warga, selama lebih dari dua dekade sejak keluarnya putusan MA, tidak pernah ada proses eksekusi, pemberitahuan, maupun tindak lanjut hukum.
Bahkan, warga mengaku tidak pernah menerima informasi dari BPN bahwa tanah tersebut bersengketa.
“Sekarang pihak ahli waris melakukan pengukuran ulang dan menyatakan akan menggusur rumah kami. Kami merasa terancam dan tidak mendapat perlindungan hukum,” ungkapnya.
Melalui surat kepada DPRD, warga meminta agar RDP segera digelar dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti BPN, camat, lurah, serta perwakilan ahli waris.
“Kami mohon agar DPRD Tapteng memberikan perlindungan hukum kepada kami selaku masyarakat yang telah memiliki legalitas kepemilikan. Kami mohon agar menjembatani penyelesaian sengketa ini secara adil, terbuka, dan bermartabat,” pinta warga.
Informasi yang diperoleh, pihak Pengadilan Negeri Sibolga telah melakukan konstatering pada 5 Juni 2025 atas permohonan eksekusi dari ahli waris Almarhum Syariful Panggabean.
Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani ketika dikonfirmasi mengatakan telah menerima surat dari warga Aek Sitio-tio.
“Saya sudah terima suratnya hari ini. Kami akan pelajari dulu untuk melakukan langkah lebih lanjut,” ujar Rivai Sibarani. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan