SIBOLGA, TAPANULIPOST – Sedikitnya 5 PNS di lingkungan Pemkab Tapteng diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Sibolga, terkait dugaan korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng.

Menurut informasi, mereka diperiksa selama 3 jam, Kamis (25/8) sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kelimanya disebut berinisial HS, MYH, SMT, SH dan US.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Timbul Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan, kamis (25/8) membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Memang saya dengar juga seperti itu. Tadi ada sekitar 5 orang yang diperiksa. Tapi supaya lebih jelasnya hubungi saja Humas (kasi Intel Kajari, Bahrin Idris),” ucapnya.

Pemeriksaan kelima PNS tersebut terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan gedung Bappeda Tapteng. Dimana, baru saja selesai dibangun Tahun Anggaran 2015 lalu, bangunan kantor yang menelan anggaran senilai Rp.4,2 Miliar itu, sudah rusak parah.

Bagian belakang bangunan miring akibat terjadinya pergeseran struktur bangunan. Sedangkan lantai di sejumlah ruangan rusak berat akibat penurunan tanah. Hal ini akibat penyusutan tanah timbunan yang tidak dilakukan pemadatan atau pematangan lahan.

Gagalnya pembangunan kantor yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Tapanuli Tengah, diduga akibat lemahnya pengawasan dan perencanaan dari Dinas terkait.

Wakil Ketua DPRD Tapteng Awaluddin Rao, ST yang baru-baru ini meninjau langsung bangunan kantor Bappeda itu mengatakan, kerusakan fisik pada bangunan itu disebabkan kegagalan konstruksi dan kesalahan struktur bangunan yang kurang terencana.

Akibatnya, hampir di seluruh ruangan kantor, ditemukan banyak lantai yang anjlok, dinding bangunan yang retak, hingga tiang bangunan pun nyaris patah.

“Kecolongan kita semua, dari BPKP, tim serah terima PHO, bahwa ini bangunan sama sekali tidak layak pakai, ini kegagalan konstruksi, sehingga saya usulkan ini untuk dibongkar. Ini kesalahan struktur hampir semua merata, seperti pematangan lahan, pondasi, tiang, kolong, lantai, hampir seluruh item pekerjaan,” katanya.

Rao juga menyebutkan, kerusakan bangunan kantor Bappeda tersebut harus dibawa ke ranah hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait yang terlibat dalam proyek pembangunan kantor itu.

Untuk menutupi kebobrokan pembangunan kantor Bappeda itu, pihak Dinas PU Tapteng Tengah kemudian melakukan perbaikan terhadap semua kerusakan. Dana perbaikan tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, sebab masa pemeliharaan sudah habis. (red)