TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Petugas Imigrasi Sibolga mendatangi lokasi Ware House PT Murado Tangkas di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Lingkungan IV, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu, 8 Juli 2020. Ternyata 4 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China sudah sekitar 3 bulan berada di lokasi itu.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Bambang Tri Cahyono melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Anton Purnomo Hadi menerangkan, empat TKA China tersebut adalah pekerja di Perusahaan Guard Wall Driling Company (GWDC) yang menjadi kontraktor pengeboran di PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Jadi proyek mereka sudah selesai pada April lalu. Namun mereka terkendala untuk berangkat ke Jakarta akibat kondisi COVID-19, sehingga mereka dan juga alat-alat beratnya digeser ke lokasi itu menunggu kapan bisa berangkat,” jelas Anton Purnomo kepada Tapanulipost.com, Rabu 8 Juli 2020.

Anton menyebut, sebelumnya ada 8 orang TKA China di tinggal di lokasi Ware House PT Murado Tangkas sejak April lalu. Namun 4 orang lainnya sudah berangkat lebih dulu ke Jakarta, lalu pulang ke negaranya.

Advertisements

“Awalnya mereka ada 8 orang di lokasi itu. Mereka buat mess di lokasi itu menggunakan kontainer. Tapi 4 orang sudah kembali ke China. Sementara 4 lainnya menjaga alat-alat mereka sampai ada proses pengiriman ke Jakarta,” bebernya.

“Tadi kita kesitu, katanya sudah ada perusahaan pingiriman yang mau membawa alat berat mereka pada bulan Agustus. Rencananya mau dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Sibolga. Katanya, mereka ada proyek disana,” sambung Anton.

Anton mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, 4 TKA China itu memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) yang sudah habis masa berlakunya.

“Izin tinggal yang mereka pakai adalah KITAS, yang masa berlaku sampai Juni 2020. Tapi di masa pandemi ini ada kebijakan dari Menkumham, tentang penghapusan biaya denda. Jadi KITAS yang sudah expired, kita abaikan,” ujarnya.

Menurut Anton, hal itu merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 5 ayat 1 disebut, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.

“Mereka juga sudah punya surat keterangan domisi yang di keluarkan pihak Kelurahan Sibuluan Raya,” ungkap Anton.

“Meski demikian, sampai bulan Agustus nanti mereka akan tetap kita pantau,” imbuhnya. (red)