TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Tiga orang pria warga Tapteng tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah pondok di Jalan Kalumpang, Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kamis sore (29/10/2020) sekira 17.10 WIB.

Dari ketiga pria itu, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Mereka adalah inisial AP (28) dan WHG (31) pengangguran. Keduanya merupakan warga Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat.

(Baca juga: Sepasang Kekasih Digerebek Sudah 2 Bulan Tinggal Satu Kamar di Sibolga)

Kemudian AS (48) petani warga Dusun III Desa Binjohara Napa, Desa Binjohara Kecamatan Manduamas.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolass Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pria tersebut berawal dari informasi yang diperoleh polisi dan kemudian dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang didapat personel kita, bahwa di pondok tersebut sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba,” ujar Sinurat dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

“Tiba di TKP, personel Polres Tapteng langsung melakukan penggerebekan. Ketiga tersangka langsung diamankan,” ungkapnya.

(Baca juga: Seorang Pria Diamankan Polisi Saat Sedang Duduk Santai di Pantai Kalangan)

Untuk mencari barang bukti, petugas menggeledah badan para tersangka, namun hasilnya nihil. Hingga kemudian dilakukan penggeledahan lokasi, sejumlah barang bukti pun berhasil ditemukan.

Barang bukti narkotika yang diamankan tersebut, sebanyak 12 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening ditemukan di tanah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka AP.

Kemudian satu set alat hisap sabu-sabu/bong, satu unit hape, sebatang rokok yang dilinting ganja, sebelumnya dibuang oleh WHG ke tanah saat dilakukan penggerebekan.

(Baca juga: Pria ini Tak Berkutik saat Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti)

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka AP untuk mencari barang bukti narkotika.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AP, petugas menemukan tujuh ampul ganja kering terbalut kertas putih yang disimpan di bawah terpal di dalam rumahnya,” sebutnya.

Untuk proses hukum selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti diboyong ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

“Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.