SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sibolga menggelar konferensi pers pada sore Jumat (20/03/20) di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga.

Konferensi pers ini digelar untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori di media, yang menyatakan adanya kejanggalan pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2020.

Ketua TAPD yang juga Sekda Kota Sibolga M Yusuf Batubara didampingi anggota TAPD lainnya menyatakan, bahwa penganggaran dan penggunaan APBD Kota Sibolga TA 2020 sudah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Sibolga.

“Tidak ada yang menyalahi ketentuan pada APBD Kota Sibolga TA 2020. Dan semua telah berdasarkan kesepakatan bersama DPRD, termasuk penggunaan Dana Insentif Daerah (DID), semua telah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD,” tegas Ketua TAPD dan didukung Anggota TAPD lainnya.

Advertisements

“Ini semua berkas dan berita acaranya ada. Pernyataan Ketua DPRD saat dijabat Pak Tonny dan Wakil Ketua Pak Jamil tertanggal 20 Agustus 2019, yang menyatakan Pembahasan Ranperda APBD TA 2020 sudah sesuai Tatib DPRD, dan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Ranperda APBD TA 2020 untuk diterbitkan sebagai Perda ini ada.

Berita acara kesepakatan antara Pemko Sibolga dan DPRD tertanggal 30 Desember 2019, tentang penambahan program/kegiatan pada RKPD Kota Sibolga tahun 2020, akibat adanya DID yang ditandatangani Pak Wali dan Ketua DPRD Pak Syukri juga ini ada. Kita tau, paham dan taat aturan. Tidak mungkin kita melakukan hal yang melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Yusuf Batubara.

Pada kesempatan itu, Kepala BPKPAD Drs. Sofyan Nasution, menunjukkan berkas-berkas dimaksud.

Kepala BPKPAD Sofyan Nasution mengungkapkan, DID Rp 47 miliar ini adalah bonus hasil penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK kepada Pemkot Sibolga.

DID itu telah disepakati digunakan untuk belanja modal, yakni pembangunan fisik untuk bidang kesehatan dan juga bidang pendidikan.

“Ini ada berita acara persetujuan kesepakatan TAPD dan DPRD, ditandatangani Ketua TAPD, saya, Pak Syukri selaku Ketua DPRD dan Pak Jamil selaku Wakil Ketua DPRD, tanggal 26 Desember 2019, tentang Perda APBD Kota Sibolga TA 2020,” kata Sofyan.

Sofyan kemudian merinci, laporan penggunaan DID telah disampaikan ke Kementerian Keuangan, itu untuk kelompok kategori kesehatan fiskal sebesar 17 miliar lebih, kemudian kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan 9 miliar lebih, dan kategori layanan pendidikan 20 miliar lebih. Itu semuanya dalam bentuk infrastruktur.

Turut hadir dalam konferensi pers ini para anggota TAPD lainnya, yakni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Josua Hutapea, Inspektur Yahya Hutabarat, Kepala Bappeda Drs. Juneidi Tanjung, serta Pj Kabag Hukum Pemko Sibolga Khairunnisah Ritonga.