SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sibolga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus kematian pasien Gisen Rezeki Pratama Pasaribu yang meninggal usai diberi suntikan cairan obat ke dalam infusnya di RSU FL Tobing Sibolga pada Kamis, 20 Juni 2019 lalu.
“Kami sudah terima SP2HP dari Polres Sibolga tanggal 16 September kemarin,” kata Ria Elminar Marbun, ibu korban melalui Penasihat hukumnya, Parlaungan Silalahi, Rabu, 18 September 2019.
Parlaungan Silalahi menjelaskan, isi surat yang diterimanya itu mengatakan bahwa Polres Sibolga telah melakukan upaya penyidikan.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan antara lain, melakukan gelar perkara awal, serta memeriksa 6 orang saksi.
Selain itu, juga telah dilakukan penyitaan barang bukti serta rekam medic dari RSU FL Tobing Sibolga.
“Dalam surat itu juga menjelaskan bahwa rencananya tindak lanjut penyidik akan melakukan pencarian barang bukti lainnya dan melakukan pemeriksaan saksi ahli forensik,” beber Parlaungan Silalahi.
Parlaungan Silalahi meminta Penyidik Polres Sibolga segera menetapkan tersangka atas kasus ini.
Menurut Pengacara kondang ini, kasus kematian Gisen yang merupakan pasien RSU Sibolga sudah sangat terang benderang.
“Kasus ini kan sudah sangat jelas. Untuk itu kita minta segeralah ditetapkan tersangkanya,” ujar Ketua LKBH Sumatera itu.
Diberitakan sebelumnya, Ria Elminar Marbun, orang tua Almarhum Gisen Rezeki Pratama Pasaribu resmi melaporkan RSU Ferdinand Lumban (FL) Tobing Sibolga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sibolga, Rabu, 31 Juli 2019. Pelaporan tersebut dibuat atas kasus kematian anaknya yang diduga akibat kelalaian rumah sakit.
Ria Elminar Marbun datang bersama suaminya Ronaldus Pasaribu Bondar dan didampingi Penasehat hukumnya Parlaungan Silalahi membuat laporan ke Polres Sibolga sekira pukul 13.00 WIB.
Laporan orang tua Gisen Pasaribu diterima dengan nomor LP/198/VII/2019/SU/RES SBG. Di surat tersebut dicantumkan RSU FL Tobing Sibolga dilaporkan dengan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.(red)


Tinggalkan Balasan