TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung melaporkan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sukran meminta KPK untuk mengusut harta kekayaan Bakhtiar yang diduga diperoleh dengan cara tak wajar.
“Kami sudah melaporkan Bakhtiar Ahmad Sibarani ke KPK tentang dugaan korupsi yang dilakukannya selama menjadi Anggota DPRD Tapteng,” kata Sukran Jamilan Tanjung usai menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu, 10 April 2019.
Sukran juga mengatakan, telah meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaan Bakhtiar Sibarani atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.
“Atas laporan Bakhtiar tentang harta kekayaannya, saya minta KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaan Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan itu sudah saya kirimkan melalui pos,” ujar Sukran.
Menurut penelusuran Sukran, bahwa Bakhtiar Ahmad Sibarani memiliki kekayaan yakni, 1 rumah pribadi di Komplek Taman Setia Budi II Medan, 1 rumah pribadi di Lubuk Tukko Pandan. Kemudian kendaraan pribadi seperti, Fortuner warna hitam, Toyota Vellfire, Toyota Yaris, Double Cabin (plat mobil dari plat merah berubah ke plat hitam), serta 8 unit Dump truk, kapal, bagan.
“Terdapat kejanggalan dalam keterangan pers Bakhtiar Ahmad Sibarani. Dimana yang bersangkutan menjelaskan bahwa harta tersebut diperoleh sebelum Bakhtiar menjadi Anggota DPRD Tapteng, saat rumah di Taman Setia Budi II tersebut dibeli tahun 2012. Bahwa setahu saya, Bakhtiar Ahmad Sibarani menjadi Anggota DPRD Tapteng sejak tahun 2010-2015 dan 2015-2020, kemudian tahun 2017 terpilih menjadi Bupati Tapteng periode tahun 2017-2022.
Oleh karena itu, jika Bakhtiar Sibarani membeli rumah di Tasbi II Medan seharga Rp 2,1 Miliar pada tahun 2012, maka rumah tersebut dia beli setelah menjadi Anggota DPRD Tapteng. Maka pertanyaannya, dari mana uang Bakhtiar Ahmad Sibarani membeli rumah seharga Rp 2,1 Miliar, padahal pekerjaannya hanya Anggota DPRD Tapteng. Cukupkah gaji Anggota DPRD Tapteng membeli rumah seharga Rp 2,1 Miliar di Tasbi II Medan,” kata Sukran sesuai salinan surat laporannya ke KPK yang dibagikan kepada wartawan.
“Demikian juga halnya mobil mewah dan Dump Truk. Bahwa menurut informasi yang beredar ditengah-tengah masyarakat Tapteng, bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh Bakhtiar Ahmad Sibarani setelah menjadi Anggota DPRD Tapteng,” tambahnya.
Sukran juga mempertanyakan keterangan Bakhtiar Ahmad Sibarani di media, yang mengaku sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tanya Sukran, apakah dilaporkan tahun 2010 sebelum Bakhtiar menjadi Anggota DPRD Tapteng, atau tahun 2016 ketika mau menjadi calon Bupati Tapteng.
“Saya khawatir, bahwa Bakhtiar Ahmad Sibarani memperoleh harta kekayaannya adalah setelah yang bersangkutan menjadi Anggota DPRD Tapteng. Untuk menghindari syak wasangka, kiranya KPK berkenan melakukan penelusuran terhadap harya kekayaan Bakhtiar Ahmad Sibarani,” katanya.
“Apabila harta kekayaan tersebut diperoleh setelah yang bersangkutan menjadi Anggota DPRD Tapteng dan peroleh harta tersebut berasal dari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum, kiranya KPK berkenan melakukan tindakan hukum kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani ketika diminta tanggapannya, tidak terlalu mempersoalkan adanya laporan Sukran ke KPK. Bakhtiar malah memberikan saran kepada Sukran untuk fokus menghadapi masalahnya ketimbang mencoba membangun opini lain.
“Capek menanggapi Sukran. Saya sarankan, urus saja orang tua, urus bapaknya. Sabar-sabarlah Sukran menghadapi kasus. Saya juga meminta Sukran menjelaskan tentang perkataannya itu. Jangan membangun opini, semua orang tahu saya punya truk, bagan. Saya ada usaha, semua orang tahu itu, saya punya usaha dari dulu. Jangan bermasalah terus meneruslah. Banyak makan rimbang dan minum jus wortel biar mata Sukran dapat melihat dengan baik. Itu saran saya,” ujar Bakhtiar Sibarani ketika dihubungi melalui telepon. (red)


Tinggalkan Balasan