Tapanulipost.com, Bantul – Setelah melalui proses hukum panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon akhirnya kembali ke tangannya. Warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Bantul itu kini merasa lega setelah sempat dilanda kekhawatiran akibat kasus mafia tanah pada April 2025.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon dan disaksikan perwakilan ATR/BPN, Kejaksaan Negeri Bantul, serta jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengapresiasi dukungan berbagai pihak. Ia menyebut tanpa bantuan tersebut, sertipikat sulit kembali ke tangan kliennya.
Usai menerima sertipikat, Mbah Tupon dan istrinya langsung sujud syukur sambil menangis. Momen haru itu menutup perjuangan panjang yang tidak mudah.
Sebelumnya, saat kasus terungkap, ATR/BPN mengambil langkah cepat dengan meminta penundaan lelang dan memblokir internal dokumen tanah untuk proses sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan cepat dan akuntabel.
Tri juga mengimbau masyarakat lebih proaktif mengurus legalitas tanah dan menjaga dokumen agar terhindar dari sengketa.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengingatkan warga agar waspada terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan. Ia menegaskan kasus ini membuktikan kejahatan pertanahan tetap diproses hingga tuntas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, meminta masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa agar bisa ditindaklanjuti. (tp/rl)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.


Tinggalkan Balasan