Tapanulipost.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara lima kementerian/lembaga (K/L) pada Senin (17/3/2025). Kesepakatan ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan agraria serta menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan dan ruang.
MoU ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mengurai kompleksitas masalah pertanahan yang kerap melibatkan lintas sektor.
“Dengan adanya kerja sama ini, kita bisa menyelesaikan berbagai permasalahan agraria secara lebih terintegrasi. Baik ATR/BPN, Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Transmigrasi, serta dukungan dari BIG, semua akan berperan dalam mempercepat penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang,” ujar Nusron dalam acara di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Fokus Penyelesaian Masalah Pertanahan dan Tata Ruang
Dalam pertemuan tersebut, Nusron Wahid mengidentifikasi tiga isu utama yang akan menjadi fokus kerja sama antar-kementerian ini.
Reforma Agraria – Upaya untuk memastikan kepemilikan lahan yang sah dan legal bagi masyarakat serta penyelesaian konflik agraria.
Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) – Keterlibatan pemerintah daerah dalam mempercepat proses penetapan lokasi proyek nasional agar tidak terhambat oleh masalah tata ruang.
Perencanaan dan Pengelolaan Tata Ruang – Integrasi kebijakan tata ruang yang lebih baik agar pembangunan dapat berjalan sesuai rencana tanpa tumpang tindih aturan.
Nusron juga menyoroti proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang didanai oleh Bank Dunia. Awalnya, proyek ini hanya melibatkan tiga kementerian, yaitu ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG. Namun, karena banyaknya permasalahan yang terkait dengan kawasan hutan dan transmigrasi, dua kementerian lainnya ikut serta dalam kerja sama ini.
Dukungan dari Kemendagri dan Kementerian Transmigrasi
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya kepastian tata ruang guna mendukung investasi dan pembangunan daerah. Menurutnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sering menjadi hambatan dalam pelaksanaan proyek strategis.
“RTRW dan RDTR sangat krusial dalam mengatur pemanfaatan ruang, baik untuk pemukiman, kawasan komersial, maupun proyek nasional seperti transmigrasi. Dengan Nota Kesepahaman ini, diharapkan ada kejelasan aturan bagi pemerintah dan dunia usaha,” ujar Tito Karnavian.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini karena dapat membantu penyelesaian masalah transmigrasi, terutama terkait kepemilikan lahan dan konflik agraria.
“Tantangan utama dalam program transmigrasi adalah legalitas hak tanah dan ketidaksesuaian tata ruang. Dengan adanya MoU ini, kita bisa mengatasi hambatan tersebut secara lebih sistematis,” kata Iftitah.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti:
Percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain;
Pencegahan dan penyelesaian permasalahan agraria dan tata ruang;
Dukungan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional;
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
Penyelesaian Rencana Tata Ruang;
Pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
Pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai regulasi;
Pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi geospasial;
Pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II, serta jajaran pejabat dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait. Dari Kementerian ATR/BPN, hadir Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Andi Tenri Abeng.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, pemerintah berharap tata kelola pertanahan dan tata ruang semakin terstruktur, mendukung pembangunan nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. (tp/rl)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.


Tinggalkan Balasan