Tapanulipost.com, Tapteng – Terkait pemberitaan di media soal adanya permintaan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan kebijakan ‘Diskresi’ dengan menunda pembayaran hak keuangan Anggota DPRD Tapteng, memantik reaksi keras dari Jhonny Tobing selaku Anggota DPRD Tapteng.
Dalam pemberitaan disebut bahwa Sugeng Riyanta telah menyurati Mendagri untuk menyetujui pemberlakuan kebijakan penundaan hak keuangan Anggota DPRD Tapteng tersebut mulai tanggal 1 Agustus 2024.
Alasan penundaan pembayaran keuangan DPRD Tapteng itu dikatakan karena tidak menjalankan fungsi legislasi, sehingga menyebabkan terjadinya stagnasi pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menanggapi hal itu, reaksi keras datang dari Anggota DPRD Tapteng, Jhonni Lumbantobing. Menurutnya, tidak mudah untuk menyetop keuangan DRPD karena sebelumnya sudah disahkan.
“Pj Bupati jangan merasa super power, pahami aturan. Tidak segampang itu menyetop hak keuangan Anggota DPRD,” tegas Jhonni dengan nada ketus. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan