TAPANULIPOST.com – Restoran Bakso di Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikecam oleh sejumlah warga karena tetap beroperasi pada siang hari selama Bulan Ramadan.
Restoran tersebut ditegur karena dianggap melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang telah disepakati oleh berbagai pihak di wilayah tersebut.
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan, kejadian itu terjadi pada hari pertama Bulan Ramadan dan hanya dihadiri oleh dua orang warga yang datang untuk mengingatkan. Iwan menjelaskan bahwa SKB yang telah disepakati memuat larangan bagi restoran dan rumah makan untuk beroperasi pada siang hari selama Ramadan.
Iwan mengatakan, “Kita punya Surat Kesepakatan Bersama (SKB), salah satu isinya itu bahwa setiap restoran, rumah makan, diperintahkan untuk mulai buka jam 4 sore, sampai sahur. Itu berlaku untuk semua restoran di kawasan Megamendung.”
SKB khusus wilayah Megamendung telah ditandatangani oleh berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), KUA, Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kasi Trantib Kecamatan Megamendung. Iwan juga menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin dengan patroli setiap hari. Jika ada restoran yang melanggar, maka akan diberikan sanksi secara administratif.
Restoran bakso tersebut dikritik oleh sejumlah warga karena dianggap tidak menghormati Bulan Ramadan dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap perasaan umat Muslim di sekitar wilayah Megamendung.


Tinggalkan Balasan