TAPANULIPOST.com – Polisi berhasil mengamankan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu dari seorang pelaku berinisial BS (21) di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Pelaku yang menjual miras tersebut tanpa izin menyimpannya di dalam sebuah kontrakan. Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan peredaran miras di wilayah tersebut.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, banyak warga yang resah dengan aksi tawuran di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan warga, sebelum melakukan aksi tawuran, sekelompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi ciu yang dibeli dari pelaku BS.
“Pelaku telah mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolres Zain dalam keterangannya. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul miras yang dijual pelaku.”
Tim patroli dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menemukan puluhan kantong miras setelah melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku. Pelaku yang telah diamankan akan diperiksa terkait kasus ini.


Tinggalkan Balasan