TAPANULIPOST.com – Senin (6/3/2023) pagi, Divisi Humas Polri melaporkan bahwa lima polisi di Jawa Tengah tertangkap tangan melakukan praktik KKN dalam proses perekrutan Bintara Polri pada tahun 2022.

Kelima polisi tersebut telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik setelah kejadian tersebut terbongkar.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Polri tidak mentolerir pelanggaran anggota yang menjadi calo dalam proses perekrutan polisi.

Dia menegaskan bahwa pendaftaran sebagai polisi tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat harus waspada terhadap oknum atau calo yang mengatakan bahwa masuk polisi membutuhkan biaya.

Advertisements

Kelima polisi yang tertangkap tangan dalam praktik KKN tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kasus ini juga menyeret dua ASN di tubuh Polri, dan keduanya juga akan segera disidang etik.

Hal ini menunjukkan bahwa Polri sangat serius dalam menjaga kebersihan proses perekrutan polisi. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya oknum atau calo yang mencoba melakukan praktik KKN dalam perekrutan polisi.

Polri berkomitmen untuk merekrut calon siswa dengan konsep yang benar-benar bersih dan bebas dari praktik KKN.