TAPANULIPOST.com – Juliadi alias Ego (44), seorang warga Dusun I, Kampung Banjar, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang harus berhadapan dengan mafia narkoba.

Meskipun akhirnya ia berhasil selamat dari upaya pembunuhan yang dilakukan oleh puluhan orang yang dituding sebagai kawanan pengedar narkoba.

Kondisi Ego saat ditemui masih babak belur, wajah, badan, kaki, dan tangannya penuh lebam akibat penganiayaan yang dialaminya pada Jumat, 24 Februari 2023.

Ego menceritakan bahwa awal penganiayaan terhadapnya dimulai ketika dia dijemput oleh temannya, D, dari rumahnya dan dibawa ke Desa Pon tempat Penger yang dikenal sebagai bandar narkoba berada. Di sana, Ego dikeroyok oleh puluhan orang.

Advertisements

Mereka memaki-maki Ego dengan tuduhan bahwa dirinya adalah kibus polisi karena sebelumnya ada penggrebekan tim narkoba Poldasu. Selain itu, Ego juga diikat pada bagian kaki dan tangannya.

Beruntung, sejumlah warga melihat dirinya dianiaya dan para pelaku kemudian menghentikan aksinya. Namun, mereka membawa Ego ke sebuah tambak udang yang ada di Desa Naga Lawan di Kecamatan Perbaungan.

Di lokasi tersebut, Ego kembali dianiaya menggunakan kayu dan benda tajam. Setelah berjam-jam dianiaya oleh para pelaku, fisik Ego mulai lemas.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang kemudian memborgol jempol dan tangannya, serta mengikat kaki Ego.

Para pelaku kemudian memasukkan Ego ke dalam mobil jenis Avanza. Berselang beberapa jam, para pelaku kemudian membawanya ke Kabupaten Langkat dan membuangnya ke Sungai Besitang dari tengah jembatan.

Dengan kondisi borgol di tangan dan wajah lebam-lebam, Ego yang sempoyongan kemudian berjalan meminta pertolongan warga.

Warga yang melihatnya mengira bahwa Ego adalah penjahat karena masih memakai borgol di tangannya. Setelah mendengarkan ceritanya, mereka kemudian membantunya dan membawanya ke rumah sakit.

Kisah Ego ini menjadi pengalaman getir yang menggambarkan betapa kejamnya dunia narkoba. Ego dan keluarganya berharap bahwa kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.