TAPANULIPOST.com – Di tengah Pandemi Covid-19 dan diberlakukannya PPKM, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga tetap melakukan pengawasan keimigrasian dan sekaligus melaksanakan sosialisasi Permenkumham No 27 Tahun 2021 melalui aplikasi zoom.

Permenkumham ini memuat tentang pembatasan orang asing Masuk ke wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut dihadiri oleh 27 (dua puluh tujuh) peserta yang terdiri dari perusahaan PT. Agincourt Resources dan sub-sub kontrak yang berada di bawah naungan perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe itu.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi yang bertindak sebagai narasumber yang didampingi oleh Analis Keimigrasian M Abduh Dalimunthe dan Junaidi Doloksaribu mengingatkan agar pihak perusahaan selalu melaporkan setiap bulan mengenai kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.

Advertisements

Andi Febri menjelaskan bahwa ada pengecualian orang asing masuk wilayah Indonesia terkait dengan Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

“Pengecualian tersebut diantaranya Pemegang Visa Diplomatik, Visa Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Pemegang KITAS, KITAP, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dan Awak Alat Angkut,” kata Andi Febri Rinaldhi kepada Tapanulipost.com, Kamis (29/7/2021).

Andi Febri juga menegaskan dengan diberlakukannya PPKM diimbau agar para Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat (5M) dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan dimanapun berada, terutama di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga.

“Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh orang asing, maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga tidak akan segan-segan melakukan deportasi,” tegas Febri. (ril)