TAPANULIPOST.com – Pemko Sibolga langsung menggelar rapat mendadak usai ditetapkan sebagai wilayah terkena pengetatan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sibolga, di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota, Selasa (6/7/2021) pagi.

Rapat mendadak ini diikuti seluruh komponen Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sibolga, yakni Kapolres Sibolga, Dandim 0211/TT, Sekda M. Yusuf Batubara, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, beberapa Pimpinan Instansi Vertikal, serta Camat dan Lurah se-Kota Sibolga.

Sekretaris Daerah (Sekda) M Yusuf Batubara menyampaikan, hasil keputusan dalam rapat tersebut disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, salah satunya adalah penundaan pelaksanaan pesta.

Advertisements

Baca juga: Pemko Sibolga Gelar Rapat Mendadak Usai Masuk Daftar Pengetatan PPKM Mikro

“Memang status daerah kita masih zona kuning, namun pemerintah menetapkan Sibolga untuk perketat penerapan PPKM Mikro,” kata Yusuf Batubara kepada Tapanulipost.com, Selasa sore.

Yusuf menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Baca juga: Sibolga Masuk Zona Kuning, Wali Kota Imbau Warga Tetap Laksanakan Prokes dan Mau Divaksin

“Jadi untuk pelaksaan pesta sebaiknya ditunda. Kalau tetap melakukan pesta harus ada izin dari Lurah selaku Satgas Covid-19 di kelurahan,” ujar Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Baca juga: Sibolga Masuk Daftar 43 Kota Kena Pengetatan PPKM Mikro

Sedangkan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan ama berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Meningkat, RS di Sibolga Tambah Tempat Tidur

“Jadi sebaiknya ditunda saja dulu sampai tanggal 20 Juli. Mari kita patuhi peraturan dan kami imbau masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” imbau Yusuf Batubara. (red)