TAPANULIPOST.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sibolga menyatakan siap menangani persoalan sengketa konsumen yang merasa dirugikan oleh Pegadaian Cabang Sibolga. Untuk itu, pihaknya menunggu konsumen tersebut membuat laporan ke BPSK.

“Sudah menjadi tugas kami untuk memberikan advokasi dan informasi serta pendampingan kepada konsumen yang merasa dirugikan. Makanya konsumen yang merasa dirugikan ini membuat laporan kepada BPSK,” kata Wakil Ketua BPSK Sibolga, Kartika Syahputra kepada Tapanulipost.com, Rabu (30/6/2021).

Kartika mengatakan, tindakan melelang agunan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen, merupakan perlakukan sepihak.

“Itu tidak boleh dilakukan karena sudah ada perjanjian. Kalaupun ada keinginan untuk melakukan eksekusi dikarenakan adanya wanprestasi atau cacat perjanjian, itu kan harus diselesaikan dulu secara mediasi, artinya harus dipanggil dulu,” ujar Kartika.

Advertisements

Baca juga: Agunannya Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Nasabah Pegadaian Sibolga Hanya Bisa Pasrah

Jika ternyata nantinya pihak Pegadaian Sibolga memang terbukti merugikan konsumen, kata Kartika, maka harus memberikan ganti rugi atau mengembalikan barang yang dijual tersebut, dengan catatan konsumen harus menyelesaikan utang piutangnya.

“Seandainya pihak pegadaian telah menjual kepada siapa, itu bukan urusan kita, dan bagaimana cara mereka memperoleh, itu adalah urusan dia (pegadaian),” tegasnya.

Baca juga: Sejumlah Perusahaan Besar di Tapteng Belum Patuh Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan

Untuk itu, Kartika berharap konsumen yang merasa dirugikan agar memberikan laporan kepada BPSK agar persoalan tersebut diselesaikan. Kartika juga menegaskan tidak ada biaya untuk membuat laporan ke BPSK.

“Tidak ada biaya, peradilan yang kita kerjakan diluar pengadilan, itulah nonlitigasi yang murah dan cepat, 21 hari harus selesai, sudah ada keputusan,” tukasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Diduga Kampung Narkoba di Tapteng

Seperti diberitakan sebelumnya, Poltak, seorang nasabah Pegadaian hanya bisa pasrah kehilangan barang yang dia agunkan di Pegadaian Cabang Sibolga.

Meski telah mengalami kerugian, namun Poltak mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa setelah agunannya dilelang tanpa pemberitahuan oleh Pegadaian Cabang Sibolga.

Baca juga: Preddy Situmorang Terima Mandat Ketua SMSI Sibolga-Tapteng

“Kita hanya bisa pasrah, mau bagaimana lagi soalnya barang saya itu sudah dijual ke orang lain,” keluh Poltak.

Poltak mengaku baru mengetahui angunannya telah dilelang saat akan membayar utang yang memang sudah lewat masa jatuh tempo. (red)