TAPANULIPOST.com – Sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Tapanuli Tengah, dinilai belum patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal, menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan hak pekerja yang diatur dengan undang-undang.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi tentang kewajiban pemberi kerja badan usaha dalam hal program JKN-KIS BPJS Kesehatan yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Kota Sibolga bekerjasama dengan Pemkab Tapanuli Tengah, Selasa (22/6/2021).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 10 badan usaha yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Tujuannya, agar pemberi kerja dan pekerja mengerti akan hak dan kewajibannya sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hingga 4 Juni 2021, dari total sebanyak 5.501 orang pekerja di 10 badan usaha (BU), hanya 2.490 yang terdaftar pada master file BPJS Kesehatan. Sedangkan 2.986 pekerja pada 10 perusahaan tersebut belum terdaftar menjadi peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Sibolga, Bernat Sibarani, merujuk data potensi hasil sinkronisasi antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun sepuluh badan usaha tersebut yakni PT Cahaya Pelita Andhika (CPA), CV Yakin, PT Satria Abadi Sejahtera, PT Samudra Perkasa Abadi (SPA), PT Anugerah Samudera Hindia (Asahi), PT Mujur Timber, PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) Kebun 1, PT Toba Surimi Indo Nusantara, PT Nauli Sawit, PT Yakin Sehat.
Namun dari 10 badan sudah tersebut, satu perusahaan yakni PT Cahaya Pelita Andhika (CPA), sudah patuh untuk mendaftarkan 100 persen pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Perwira Polres Sibolga dan Polres Tapteng Datangi Markas Korem


Tinggalkan Balasan