TAPANULIPOST.com – Pelaku badan usaha di Kabupaten Tapanuli Tengah diimbau untuk segera mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab akan ada sanksi dari pemerintah bagi badan usaha yang tidak patuh.

Hal itu ditegaskan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Tapteng, drh Iskandar dalam kegiatan sosialisasi tentang kewajiban pemberi kerja badan usaha dalam hal program JKN-KIS BPJS Kesehatan, Selasa (22/6/2021).

Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Kota Sibolga bekerjasama dengan Pemkab Tapanuli Tengah tersebut diikuti oleh 10 badan usaha yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Tujuannya, agar pemberi kerja dan pekerja mengerti akan hak dan kewajibannya sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada kesempaatan itu, Iskandar mengimbau para badan usaha untuk mematuhi aturan dengan mendaftarkan seluruh pekerja bersama dengan keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Advertisements

Sebab, kata Iskandar, pelaku badan usaha yang tidak patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, bisa mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah.

“Akan ada sanksi bagi badan usaha yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” tegas Iskandar.

Iskandar mengungkapkan masih terdapat sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Diantaranya, pemberi kerja tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan. Kemudian, masih banyak pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemerintah.

“Harusnya badan usahalah yang menanggulangi pekerjanya, sehingga bantuan iuran dari Pemerintah bisa dimanfaatkan oleh warga yang tidak mampu. Jaminan kesehatan ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, tapi juga menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Oleh sebab itu, pelaku usaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta jaminan Kesehatan,” tegas Iskandar lagi.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Sibolga, Bernat Sibarani dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa sistem jaminan sosial nasional memiliki 9 prinsip diantaranya kegotong-royongan, dan kepesertaan bersifat wajib.

Bernat Sibarani menegaskan, bahwa badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan bersama anggota keluarga paling banyak 5 orang. Dan iurannya setiap bulan sebesar 5 persen dari upah, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.

“Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 pada pasal 13 ayat 1 dan 5 ditegaskan, pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya. Jadi kepesertaan BPJS Kesehatan itu bersifat wajib, itu diatur oleh Undang-undang,” ungkap Bernat.

Lebih lanjut Bernat menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, pekerja swasta tidak boleh menjadi peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Dijelaskan, peserta bukan penerima bantuan iuran adalah pekerja penerima upah seperti PNS, TNI/POLRI, karyawan swasta dan setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain.

“Iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 4% dan pekerja 1%, peserta 5 jiwa pekerja 1 orang, menanggung suami/istri 1 orang dan anak maksimal 3 orang yang masih tanggungan maksimal 25 Tahun dan diatas 21 Tahun wajib melaporkan surat keterangan kuliah setiap tahun,” paparnya.

Adapun batas paling tinggi gaji atau upah per bulan Rp.12 juta x 5% = Rp.600 ribu menanggung 5 jiwa.

Sedangkan batas paling rendah gaji atau upah per bulan UMK Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2021 Rp. 2.830.884 x 5% = Rp.141.544 menanggung 5 jiwa pekerja 1 orang, suami/istri 1 orang dan anak maksimal 3 orang dan hak kelas II.

Bernat mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan termasuk usaha asuransi umum, dimana peserta tidak mendapat cashback dari iuran yang sudah dibayarkan.

Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah memakai fasilitas kesehatan, seharusnya bersyukur karena tidak pernah sakit. Selain itu, kata Bernat, juga menjadi sebuah pahala karena telah membantu orang lain melalui iuran yang telah dibayarkan.

“Dengan adanya program jaminan kesehatan ini, banyak orang yang tertolong derajat kesehatannya,” tandasnya.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan memberikan sertifikat penghargaan kepada PT Cahaya Pelita Andhika, yang telah mendaftarkan 100 persen tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan pemberian penghargaan itu, para pelaku badan usaha diharapkan dapat mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Turut hadir, Kadis Tenaga Kerja Tapanuli Tengah, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah. (red)