SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sibolga, mengoptimalkan pengawasan makanan dan minuman yang beredar. Pengawasan dilakukan baik pada produk impor maupun lokal yang dijual di toko, swalayan di daerah itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sibolga, Agung Mariani Barus, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Konsumen, Azriadi Tanjung mengatakan, Disperindag bersama tim rutin melakukan pengawasan terhadap makanan dan minum yang dijual di pasaran.

“Pengawasan yang dilakukan dengan memeriksa produk makanan dan minuman yang terbungkus maupun tidak terbungkus yang terindikasi mengandung zat-zat berbahaya,” kata Azriadi Tanjung kepada Tapanulipost.com, Selasa (23/2/2021).

Dalam pengawasan tersebut, Disperindag memeriksa apakah makanan dan minuman yang dijual sudah dicantumkan lebel atau tidak, rusak, maupun kedaluwarsa.

Advertisements

Baca juga: Wali Kota Syarfi Hutauruk: Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran Akan Segera Diganti, Gratis

“Kemudian sudah berlebel bahasa Indonesia atau sudah ber SNI, karena produk baik lokal dan impor jika sudah beredar harus ber SNI,” jelasnya.

Azriadi mengungkapkan, Disperindag Sibolga terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha dan konsumen.

Menurutnya, dengan pembinaan tersebut diharapkan pelaku usaha tidak lagi menjual makanan dan minuman yang bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen atau pembeli.

“Intinya pemerintah harus melindungi masyarakat dari bahaya makanan dan minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk Resmikan 2 Gedung Baru Kantor Kecamatan

Selain itu, ungkup Azriadi, Disperindag Sibolga juga membekali pedagang mengenai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Supaya mereka paham betul hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha,” ungkapnya.

Azriadi menambahkan jika terbukti pedagang dengan sengaja memperjualbelikan makanan yang mengandung zat berbahaya bisa diancam hukuman pidana.

Baca juga: Ekspor Perdana Diangkut Kapal Berbendera Belanda dari Pelabuhan Sibolga

“Makanan dan minuman yang terbungkus yang diproduksi oleh pelaku usaha di sibolga harus mencantumkan label. Itu sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 dan PP No.69 Tahun 1999,” tukasnya.

“Bagi konsumen, jadilah konsumen yang cerdas, teliti sebelum membeli dan belilah barang secukupnya jangan berlebihan,” imbaunya. (red)