TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga telah menolak gugatan yang diajukan PT ANRA, dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2020/PN Sbg, melawan tergugat Pemkab Tapanuli Tengah.

Gugatan yang dilayangkan PT ANRA adalah terkait proses tender proyek pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun anggaran 2020.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard),” demikian bunyi salah satu poin amar putusan Majelis Hakim PN Sibolga, seperti terlihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara-Pengadilan Negeri Sibolga (https://sipp.pn-sibolga.go.id).

(Baca juga: Ribu : Batalkan Tender di Dinas PU, Jangan Gadaikan APBD Tapanuli Tengah)

Advertisements

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Tetty Siskha, SH, juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.645.000.
Pemkab Tapanuli Tengah selaku salah satu tergugat, melalui kuasa hukumnya melakukan konferensi pers terkait putusan kasus perdata tersebut.

Jonsaima Damanik, Tim Kuasa Hukum Pemkab Tapteng membenarkan bahwa gugatan PT ANRA terkait proses tender di Pemkab Tapteng, telah ditolak oleh PN Sibolga.

“Pihak PT ANRA menganggap mereka dirugikan, karena proses tender tersebut mereka nilai kurang adil atau dikalahkan oleh prosedur lelang, “ jelas Jonsaima Damanik, SH selaku Kasubbag Hukum Pemkab Tapteng didampingi Endy Pangihutan, SH, Kamis (8/10/2020).

(Baca juga: Indikasi Kecurangan Tender, Pokja ULP Pemko Medan Dilaporkan ke Poldasu)

Dijelaskan, PT ANRA melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perdata ke PN Sibolga pada, Senin 22 Juni 2020 lalu. PT ANRA meminta PN Sibolga untuk menunda pelaksanaan penandatanganan kontrak 3 proyek pengerjaan jalan.

Adapun ketika proyek tersebut yakni, Peningkatan Jalan Ruas Pinangsori-Masundung Kecamatan Pinangsori, Peningkatan Jalan Ruas Sibabangun-Pulo Pakkat Kecamatan Sibabangun dan Peningkatan Jalan Ruas Hutabalang-Aek Bontar Kecamatan Badiri.

Tak hanya itu, PT. ANRA juga meminta ke tiga proyek jalan tersebut ditangguhkan pelaksanaannya dan meminta pengadilan menyatakan proyek pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun anggaran 2020 batal secara hukum.

Selain itu, PT ANRA juga meminta untuk dilakukan tender ulang terhadap seluruh pengadaan barang/jasa kontruksi Pemerintah Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2020.

(Baca juga: Proyek Pembangunan Jembatan Senilai Rp54 Miliar di Barus sedang Proses Tender)

Dalam perkara perdata itu, PT ANRA menggugat sejumlah pihak, yakni Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Dalam Negeri Cq Gubernur Sumatera Utara. Pemerintah Ri Cq Kementerian Dalam Negeri Cq Gubernur Sumut Cq Bupati Tapteng selaku Penanggungjawab Anggaran.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Tengah selaku Pengguna Anggaran. Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tapanuli Tengah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selanjutnya, Badan Pengawas Keuangan Pemerintah Sumatera Utara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Sarana Multi Infrastruktur, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak PT ANRA terkait putusan ini. (red)