SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda saat hendak tawuran di Sibolga. Polisi menyita senjata tajam jenis sangkur dari pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, aksi tawuran nyaris terjadi di depan salah satu rumah ibadah di jalan Ketapang, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam 6 Juni 2020 sekira pukul 22.50 WIB. Beruntung polisi segera tiba di lokasi sehingga massa membubarkan diri.

“Petugas langsung turun ke lokasi. Setibanya di sana, warga yang akan terlibat tawuran berhamburan membubarkan diri setelah melihat kedatangan petugas kepolisian,” kata Ramadhan Sormin kepada wartawan, Selasa 9 Juni 2020.

Namun saat itu petugas mengamankan dua orang pemuda di lokasi kejadian. Keduanya kemudian diinterogasi dan digeledah. Polisi menemukan sejata tajam dari salah seorang pemuda tersebut.

Advertisements

“Dari seorang laki-laki yang digeledah tersebut, petugas menemukan benda tajam berupa pisau sangkur sepanjang 29 centimeter terselip di pinggang sebelah kanan,” jelasnya.

Pemuda tersebut ternyata berstatus mahasiswa PTS di Medan berinisial RIWP alias I (19) warga Jl Gatot Subroto Lk V Kelurahan Pondok Batu, Tapteng. Petugas kemudian membawa pemuda itu ke Mapolres Sibolga.

Oknum mahasiswa tersebut mengaku membawa pisau sangkur untuk tawuran di daerah Pantai Ujung Sibolga.

Menurut Sormin, tawuran belum sempat terjadi. Sebab, lawan tanding tawuran belum tiba di lokasi.

“Tersangka tiba di lokasi untuk tawuran bersama sekitar 15 temannya. Dan teman tersangka yang diamankan Nando Hutabarat (14) warga jalan Gatot Subroto, Tapteng,” terangnya.

Tersangka mengaku rencana aksi tawuran itu akibat adanya teman mereka yang dikeroyok hingga terluka.

“Kemudian tersangka diajak bersama teman-temannya untuk membalas, dan berangkat ke Pantai Ujung Sibolga,” ujar Sormin.

Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.

“Diduga telah melakukan tindak pidana “Barang siapa tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan dan atau menguasai senjata penusuk atau penikam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun,” jelasnya. (ril)