TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapanuli Tengah menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar sepanjang jalan P. Sidempuan, Kamis, 14 Desember 2017.

Puluhan petugas Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Hikmal Batubara bergerak menertibkan pedagang yang memakai trotoar mulai dari batas Sibolga-Tapteng di Kecamatan Sarudik sampai ke Kalangan.

Hikmal Batubara mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bagi para pengguna jalan.

“Kita menertiban para pedagang yang berjualan diatas parit, di pinggir jalan dan trotoar. Tidak diperbolehkan lagi berjualan diatas trotoar maupun diatas parit,” kata Hikmal kepada TAPANULIPOST.com disela-sela melakukan penertiban di Simpang Pondok Batu.

[irp posts=”2555″ name=”Fraksi Gerindra DPRD Tapteng Minta Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Trotoar”]

Selain itu, kata Hikmal, penertiban ini juga untuk merespon permintaan Fraksi Gerindra yang disampaikan melalui pendapat akhir pada rapat paripurna.

“Ya, kita respon dengan cepat. Kemudian sesuai dengan visi misi Bupati yang ingin menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah,” ungkapnya.

Foto : Kasatpol PP pimpin penertiban pedagang kaki lima. (TAPANULIPOST.com)

Kasatpol PP juga mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan para pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya.

“Mulai hari ini akan kita tertibkan siang dan malam, sepanjang jalan mulai perbatasan Sibolga sampai ke Kalangan,” pungkasnya.

[irp posts=”2461″ name=”Penyedia Tempat Prostitusi Akan Dipidanakan”]

Pantauan TAPANULIPOST.com, pihak Satpol PP dalam penertiban itu masih memberikan peringatan supaya tidak berdagang di trotoar dan diatas parit. Penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut menarik perhatian warga dan juga para pengendara yang lewat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD Tapanuli Tengah melalui pendapat akhirnya meminta Pemkab Tapteng untuk menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar. Pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar untuk menjajakan dagangannya, dinilai telah mengganggu kenyamanan pejalan kaki. (red)