SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Sidang lanjutan gugatan PT PLN (persero) Area Sibolga terhadap perusahaan pengolah getah karet PT Anugerah Sibolga Lestari (ASL) terkait kasus tagihan susulan pemakaian listrik Rp4,5 Milyar digelar, Kamis, 15 Maret 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Majelis hakim memberikan kesempatan selama 30 hari kepada kedua belah pihak untuk proses mediasi.

“Majelis hakim memberi waktu selama 30 hari untuk proses mediasi. Jadi kita lihat saja nanti apa hasilnya,” kata Humas PN Sibolga Obaja Sitorus,SH kepada wartawan usai persidangan.

Obaja mengungkapkan, salah seorang hakim dari PN Sibolga nantinya akan menjadi mediator untuk memandu proses mediasi tersebut.

“Kalau ada titik temu akan ada perdamaian, kalau tidak ada lanjut ke proses persidangan,” jelasnya.
Ketika ditanya kapan jadwal persidangan selanjutnya, Obaja mengatakan masih menunggu hasil mediasi.

[irp posts=”2383″ name=”Tak Terima Nunggak Rp4,5 Milyar, Pemutusan Listrik di Pabrik Karet Sarudik Nyaris Ricuh”]

Sebelumnya, pihak PT PLN (persore) Area Sibolga mengajukan gugatan ke PN Sibolga sehubungan adanya temuan kerugian karena kekurangan bayar terhadap tagihan pemakaian listrik PT ASL.

Kekurangan bayar tagihan listrik tersebut diketahui setelah Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) wilayah Sumut melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik di area tergugat dengan menggunakan alat ukur hypotronic. Sesuai hasil pengujian ditemukan Phasa R=100/5 arus sekunder 5.3A, Phasa S=60/5 arus sekunder 4.6A, Phasa T=60/5 arus sekunder 4.7A dengan daya 1.110 Kva/1.110.000 VA.

Seharusnya kalau normal dengan CT 40/5 A dengan faktor kali delapan Phasa R beban primer 100A seharusnya terukur 12.5A, Phasa S beban primer 60A seharusnya terukur 7.5A dan Phasa T beban primer 60A seharusnya terukur 7.5A.

[irp posts=”3216″ name=”Seratusan Karyawan Pabrik Karet Cegat Bupati di Tengah Jalan”]

Akibat dari CT (alat ukur) tidak berfungsi yang dibuktikan pada Phasa R=7.5A kekurangan tagihan, Phasa S=2.5A kekurangan tagihan Phasa T=2.5A kekurangan tagihan dan apabila dirupiahkan maka kekurangan tagihan sebesar Rp4.597.869.796 yang harus dibayar oleh tergugat.

Tergugat kemudian diminta agar membayar tagihan susulan hasil temuan tim P2TL sebesar Rp4.597.869.796 tunai dengan sita jaminan (Coservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan serta segala isinya yang terletak di area tergugat. (Red/sib)