TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Ratusan warga Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan Bupati setempat, Senin, 27 Agustus 2018.
Massa yang datang dari sejumlah desa di Tapteng kemudian berkumpul di Simpang jalan DPRD Pandan. Massa bersama 32 bakal calon Kepala desa yang dinyatakan tidak lolos menjadi calon Kades dalam seleksi Pilkades, selanjutnya berjalan menuju kantor DPRD Tapteng.
Dalam orasinya, massa menuding proses seleksi Pilkades yang dilaksanakan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) menyalahi aturan dan tidak transparan. Sehingga massa menuntut tahapan Pilkades dihentikan dan diulang. Sementara, dalam jadwal tahapan Pilkades, proses pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 5 September 2018.
Nimrod Hutagalung salah satu balon Kades mengatakan, proses seleksi yang dilaksanakan panitia Pilkades tidak transparan. Mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi calon Kades merasa dicurangi dan dizolimi.
[irp posts=”4604″ name=”Terungkap, Suami Tewas Ditangan Istrinya di Tapteng”]
“Kami merasa dizolimi, apa alasannya kami digagalkan, padahal kami sudah mengikuti tahapan demi tahapan. Ini yang ingin kami pertanyakan kepada DPRD dan Bupati Tapteng,” ujar Nimrod bakal calon kepala desa Unte Mungkur 3 Kecamatan Kolang.
“Ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, yang sesuka hatinya melakukan penyeleksian pemilihan kepala desa, apa yang membuat kami gugur menjadi calon kepala desa di kampung kami,” tegas Nimrod Hutagalung mantan Anggota DPRD Tapteng periode 2004-2009 ini.
Sementara itu, Darwin Rambe menyatakan, proses seleksi Pilkades yang dilaksanakan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) sudah menyalahi aturan.
Pasalnya, jelas Darwin Rambe, sesuai Permendagri No.112 Tahun 2014 Pasal 23 tentang Pilkades, disebutkan bahwa “Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.
[irp posts=”4576″ name=”Tolak Gugatan PLN, Hakim Menyatakan Tagihan Rp4,5 Milyar Terhadap PT ASL Tidak Sah”]
Pada Pasal 25 disebutkan, dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.
Demikian juga dalam Peraturan Bupati Nomor 249 Tahun 2018 Pasal 23 disebutkan “Apabila hasil penyaringan bakal calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 16, 17, 18, 19, dan 20, terdapat paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 5 (lima) orang, maka panitia pemilihan menetapkan bakal calon kepala Desa menjadi calon Kepala Desa yang dituangkan dalam notulen rapat dan berita acara, selanjutnya dituangkan dalam keputusan panitia pemilihan.
“Sementara yang terjadi, Panitia Pilkades mewajibkan semua para bakal calon Kades untuk mengikuti seleksi tambahan yaitu ujian tertulis dan wawancara, baik itu yang jumlah bakal calonnya sebanyak 2 orang dan lebih dari 5 orang, sehingga banyak bakal calon yang dinyatakan tidak lolos menjadi calon Kades,” papar Darwin Rambe bakal calon Kades Unte Boang Kecamatan Sosorgadong.
Padahal, lanjut Rambe, sesuai Permendagri No.112 Tahun 2014 Pasal 25, hanya bakal calon yang lebih dari 5 orang di satu desa yang seharusnya mengikuti seleksi tambahan tersebut.
Tinggalkan Balasan