SIMALUNGUN, TAPANULIPOST.com – Jajaran Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran narkotika selama dua minggu pada bulan maret 2018.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga kepada para awak media saat press release di Mapolres Simalungun, Rabu, 14 Maret 2018.
Pada kesempatan itu Kapolres menghadirkan ke 14 orang tersangka beserta barang bukti narkoba yang diamankan berupa Pil happy five sebanyak 101 butir, sabu 10 gram, 3 unit handphone, ganja 0,80 gram, 1 unit timbangan elektrik serta uang yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
[irp posts=”3275″ name=”Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Sambangi Masyarakat Kecamatan Gunung Malela”]
Kapolres menjelaskan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini, Polres Simalungun sudah melakukan pengintaian selama 5 bulan untuk berhasil membekuk para 14 tersangka.
“Sementara 1 orang masih dalam pencarian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

[irp posts=”3267″ name=”Wakil Bupati Simalungun Tinjau Pelaksanaan Layanan Administrasi Kependudukan dan Kesehatan”]
Kapolres juga menyampaikan, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan dan jaringan peredaran narkoba. Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika harus dibasmi sampai ke akar-akarnya.
“Informasi dari rekan-rekan media juga sangat kita butuhkan. Jangan hanya bisa bertanya tetapi harus ada kerjasama antara rekan media dan kepolisian dalam mengungkap serta membasmi peredaran narkotika. Saya juga berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba,” pintanya. (TP06)
Tinggalkan Balasan