TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara intensif empat anggota dan mantan DPRD Sumatera Utara atas 38 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjadi tersangka, karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujonugroho.
Seperti dilansir dari Antarasumut, pemeriksaan anggota legislatif sebagai saksi dalam kasus tersebut dilaksanakan secara marathon di lantai II gedung Mako Brimob Polda Sumut, Selasa, 17 April mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB dan masih berlangsung.


Empat orang saksi yang diperiksa hari ini, yakni Syamsul Hilal, Japorman Saragih, Ahmad Akhyar Hasibuan, dan Hidayatullah.
Sedangkan, pemeriksaan pada Senin (16/4) kemarin sebanyak lima anggota dan mantan Anggota DPRD Sumut, yakni Meilizar Latif, Ristiawati, Sutrisno Panggaribuan, Novita Sari, Evi Diana Sitorus. Selain itu, Hasban Ritongga Mantan Sekda Pemprov Sumut, juga diperiksa oleh KPK.

Sementara beberapa saksi lainnya yang diperiksa KPK belum diketahui identitasnya. Jumlah saksi yang diperiksa KPK sebanyak 22 orang.
[irp posts=”3496″ name=”Kejatisu Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Rigit Beton Sibolga”]
Sebelumnya KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).
Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
[irp posts=”3493″ name=”Kasus Dugaan Pungli, Plt Kabid Perizinan Padang Sidimpuan Jadi Tersangka”]
Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Agus mengungkapkan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima “fee” masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada 29 Januari 2018, KPK telah memeriksa 46 anggota DPRD Sumut sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan sejak tahun 2015.
Gatot dijerat atas tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan hakim PTUN Medan yang ditangani KPK dan dihukum tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 Maret 2016.
Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial dan hibah pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Nugroho dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016.
Selanjutnya, kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar. Atas kasus terakhir ini, dia dihukum empat tahun penjara, pada 9 Maret 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. ***


Tinggalkan Balasan