SIMALUNGUN, TAPANULIPOST.com – Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun melakukan monitoring kinerja Kepala Desa terkait pelaksanaan penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Nagori (ADN).
Agenda kerja monitoring anggota dewan dari Komisi I tersebut didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Nagori Tagon Sihotang dan Inspektorat dalam pertemuan dengan Pangulu (Kepala Desa) serta perangkatnya se-Kecamatan Jorlang Hataran di ruang Harungguan Kecamatan, Kamis 22 Februari 2018.
“Kehadiran kami disini yakni untuk memonitoring pelaksanaan penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Nagori (ADN),” ujar Ketua Komisi I DPRD Simalungun Sastra Joyo Sirait didampingi Anggota DPRD Bonauli Rajagukguk Esron Simbolon dan Edi Sumanto.
Dalam kesempatan tersebut DPRD Simalungun mengingatkan para Pangulu selaku penanggung jawab anggaran agar memanfaatkan bantuan Pemerintah untuk kemajuan Nagori masing-masing.
“Kami tidak menginginkan Pangulu nantinya ada yang tersandung hukum karena penyalahgunaan dana desa ini,” tukasnya.
[irp posts=”3080″ name=”Dinas Pertanian dan Peternakan Sterilisasi Kawasan Pinangsori dari Ternak”]
Lebih lanjut DPRD Simalungun juga menanyakan terkait keterlibatan keluarga para Pangulu dalam susunan aparat Nagori. Dikesempatan itu beberapa Pangulu akhirnya mengakui melibatkan keluarga sendiri dalam susunan aparat Nagori.
Terkait hal itu, DPRD Simalungun menegaskan dalam waktu satu bulan kedepan agar mengganti aparat desa yang melibatkan keluarga sendiri. Pangulu diminta untuk memberdayakan masyarakatnya bukan keluarga dekat seperti suami istri maupun anak sendiri.
“Saya minta kepada Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Nagori (DPMPN) dalam satu bulan kedepan agar melakukan koordinasi dengan Pangulu untuk mengganti aparat Nagori yang merupakan keluarga dekat Pangulu. Dan ini berlaku bukan hanya di Kecamatan Jorlang Hataran saja, di kecamatan lainnya nanti juga akan kita periksa. Jika hal ini tidak terlaksana Alokasi Dana Nagori (ADN) lebih baik dihapuskan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Pemerintahan Nagori Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Tagon Sihotang mengatakan, jika merujuk aturan yang berlaku tidak ada dikatakan melarang keluarga dalam pengangkatan perangkat Nagori (Desa, red).
[irp posts=”3025″ name=”Gara-gara Berburu Siluman, Seorang Warga Madina Malah Diterkam Macan”]
“Namun dalam PP No 43 Tahun 2014 pelaksanaan UU No 6 tentang Desa Pasal 4 point H bahwa Camat merekomendasikan pengangkatan perangkat desa. Tapi jika itu sesuai aturan silahkan dilaksanakan,” katanya.
Sementara Camat Jorlang hataran Tohap Manurung SH mengatakan, Pangulu yang melibatkan keluarga secara langsung sebagai aparat Nagori sudah berjanji dihadapan anggotan dewan siap melakukan perubahan perangkat desa.
“Jadi kita lihat lah dulu satu bulan kedepan apakah akan dilaksanakan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut saat ditanyakan langsung oleh Anggota DPRD terkait Pangulu yang melibatkan keluarga secara langsung dalam pengangkatan aparat Nagori yakni Pangulu Nagori Dolok Parriasan, Bah Birong Ulu, Kasindir, Pinang Ratus, Huta Urung, dan Pangulu Parmonangan. Mereka mengaku siap melakukan pergantian aparatnya. (TP06)
Tinggalkan Balasan