Herdensi menegaskan bahwa ijazah yang diunggah seharusnya berupa fotokopi yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, terdapat 18 partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif DPRD provinsi Sumut.

Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Trans-Continent

Partai-partai tersebut antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Terdapat pula, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat yang juga telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya.

Advertisements
Selamat-Idulfitri-PLN-Sibolga

Setiap partai politik mendaftarkan jumlah bakal calon legislatif sesuai dengan kouta kursi DPRD Sumut yang berjumlah 100 kursi. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun partai politik yang berhasil mencapai kesempurnaan dalam melengkapi berkas bacalegnya. (int/red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS