TAPANULIPOST.com – Ketua KPU Sumut, Herdensi, mengungkapkan bahwa belum ada satupun partai politik yang memiliki berkas bacaleg yang lengkap 100 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara telah mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat kepada Partai Politik di Sumut pada 23 Juni 2023 lalu.

“Dari 18 partai politik yang mendaftar, belum ada yang calegnya 100 persen memenuhi syarat. Pada tanggal 23 Juni kemarin, kami telah mengembalikan berkas kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan,” ujar Herdensi saat diwawancarai di Medan pada Jumat (30/6/2023).

KPU Sumut berharap bahwa partai politik dapat segera melakukan perbaikan terhadap berkas bacaleg yang masih belum memenuhi syarat. Periode perbaikan berkas tersebut akan berlangsung hingga 9 Juli 2023.

Menurut Herdensi, hingga saat ini berkas bacaleg dari masing-masing partai politik yang telah diterima oleh KPU Sumut, hanya 13 orang yang telah memenuhi syarat dengan lengkap.

“Meskipun saya tidak membawa berkasnya secara rinci, yang pasti belum ada satupun partai politik yang memiliki calegnya yang 100 persen terpenuhi. Hingga saat ini, dari 100 caleg yang didaftarkan oleh masing-masing partai politik, baru ada 13 orang yang memenuhi persyaratan,” tambahnya.

Herdensi juga menyebutkan bahwa beberapa kesalahan berkas yang terjadi adalah dokumen-dokumen yang diunggah merupakan dokumen asli, sedangkan yang diminta adalah fotokopi yang dilegalisir. Kesalahan ini terjadi pada ijazah yang belum memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang PKPU.

“Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah terkait dokumen, terutama ijazah yang tidak memiliki legalisir yang sesuai dengan ketentuan. Mereka kemarin hanya mengejar kelengkapan berkas, bukan keabsahan,” jelasnya. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>