SUMUT, TAPANULIPOST.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menahan 10 tersangka dari sebanyak 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek rigid beton di Kota Sibolga.

Sepuluh tersangka yang merupakan rekanan proyek tersebut ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

banner-selamat-natal-dan-tahun-baru-Pentas Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

“Sepuluh orang yang ditahan merupakan rekanan proyek, ” ucap Kepala tim penyidikan Tumpal Hasibuan didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis, 2 Nopember 2017.

Adapun 10 rekanan proyek yang ditahan tersebut yakni, Jamaluddin Tanjung selaku Direktur PT Barus Raya Putra Sejati. Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri. Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur  PT Andhika Putra Perdana.

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola
Selamat-Natal-dan-Tahun-baru-dari-PLN-Sibolga Selamat-Natal-dan-Tahun-Baru-SMAN-Matauli-Pandan