SUMUT, TAPANULIPOST.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara meminta nelayan pemodal besar tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang, pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) untuk menangkap ikan.
Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli meminta nelayan di Sumut segera menghentikan pengoperasian ketiga alat tangkap ikan tersebut, karena dilarang oleh pemerintah.
Apalagi alat tangkap tersebut selama ini merusak lingkungan dan juga meresahkan bagi nelayan tradisional.
“Karena alat tangkap tersebut, tidak dibenarkan lagi beroperasi di wilayah perairan Indonesia, perairan Sumatera Utara, maupun perairan Serdang Bedagai (Sergai),” kata Nazli di Medan seperti dilansir dari Antarasumut, Kamis, 28 Juni 2018.
[irp posts=”4062″ name=”Ratusan Anggota Linmas “Serbu” Kantor KPU Tapteng, Ini Tuntutan Mereka”]
Nazli menjelaskan, larangan penggunaan ketiga alat tangkap tersebut, juga berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Tokoh nelayan Sumut ini pun menegaskan agar nelayan harus tetap mematuhi peraturan pemerintah.
“Jangan disalahkan nantinya, jika pemerintah bertindak secara tegas terhadap nelayan yang masih membandel dan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu,” ucapnya.
Nazli pada kesempatan itu mengungkapkan, alat tangkap cantrang biasanya banyak digunakan nelayan di daerah Sergai secara sembunyi-sembunyi dan tidak diketahui petugas Satpol Air.
Personil Satpol Air Sergai, kata Nazli, selalu menertibkan alat tangkap cantrang yang masih beroperasi di daerah itu.
“Namun sering mendapat perlawanan maupun protes keras dari nelayan,” ungkapnya.
Untuk itu, Wakil Ketua DPD HNSI Sumut berharap nelayan dengan penuh kesadaran yang tinggi harus menggantikan penggunaan cantrang dengan alat tangkap baru, yakni jaring milineum yang telah diizinkan oleh pemerintah maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
[irp posts=”4048″ name=”Kepala Desa Anggoli Ditabrak Mini Bus”]
Untuk diketahui, cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.
Alat tangkap cantrang memiliki mata jaring berukuran rata-rata 1,5 inci, dan mirip dengan Trawl atau biasa disebut dengan pukat Harimau.
Alat tangkap tersebut, selama ini dianggap telah merusak sumber hayati di laut, bibit ikan yang masih kecil, terumbu karang dan lain sebagainya turut disapu bersih.
Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan larangan kepada nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap cantrang, pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) untuk menangkap ikan. (int/ant)
Tinggalkan Balasan