TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani memimpin rapat prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 di ruang rapat Cendrawasih kantor Bupati, Rabu (14/6/2017).
Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam sambutannya menyampaikan, budaya gotong-royong mesti ditingkatkan baik di tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa.
Bupati meminta agar Dana Desa dipergunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat. Bupati Tapteng berharap supaya kepala desa bisa semaksimal mungkin memanfaatkan dana desa ini untuk pembangunan di desa.
“Dan hindari korupsi, dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan pernah menyimpang dari aturan dan peraturan pelaksanaan Dana Desa. Sekali saudara menyimpang, maka bersiaplah berhadapan dengan hukum. Dan disisi lain, apabila dana desa salah guna, Kades melakukan tindakan Korupsi, kolusi dan nepotisme yang dirugikan adalah masyarakat di desa saudara. Dan hal itu menjadi penilaian tersendiri buat pemerintah pusat mungkin dana desa ke desa saudara diberhentikan di tahun berikutnya,” ujar Bupati.
Baca juga : Kadis Ketahanan Pangan Tinjau Tanaman Hidroponik Pertama di Tapteng
Bupati mengungkapkan, bahwa hampir 80 persen Dana Desa di Tapteng selama ini dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti pembangunan rabat beton ke perkebunan masyarakat, irigasi. Menurutnya, tentu ini sangat membantu masyarakat desa dalam hal transportasi pengangkutan hasil kebun dan tercukupinya air ke persawahan.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif membantu mengawasi penggunaan dan pelaksanaan dana desa, agar meminimalisir penyalahgunaan anggaran yang terjadi.
Sebelumnya, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dra Anita M. Situmorang melaporkan, sebanyak 143 desa di Tapteng atau sekitar 60 persen tahap pertama telah mencairkan dana desa, dan sebanyak 16 desa masih proses pengusulan pencairan.
Dikesempatan itu, Anita meminta para Camat untuk memfasilitasi Pemerintah Desa dalam melaksanakan musyawarah desa persiapan pelaksanaan kegiatan atau Musdes Pra Pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2017, dengan berpedoman pada Pedoman Teknis Dana Desa di Kabupaten Tapteng Tahun 2017.
“Untuk mendukung hal itu, Camat dapat memfungsikan Tim Pembinaan Kecamatan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa,” tukas Anita.
Baca juga : Bupati Bakhtiar Sibarani Kembali Ganti 7 Pejabat
Pada rapat tersebut para Kepala Desa menandatangi fakta integritas untuk kegiatan Dana Desa Tahun 2017 di Kabupaten Tapteng.
Fakta Integritas tersebut berbunyi, pertama bahwa kepala desa bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan Dana Desa TA 2017. Kedua, tidak melakukan tindakan Korupsi, kolusi dan Nepotisme. Ketiga, akan melaksanakan dan bertanggung jawab penuh atas dana yang kami terima, serta akan dipergunakan sesuai dengan usulan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hadil kerja yang terbaik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Keempat, apabila dalam pelaksanaannya melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam fakta integritas ini. Kami bersedia menerima sanksi administratif, digugat secara perdata atau dilaporkan secara Pidana.
Hadir pada rapat tersebut, Inspektur diwakili oleh Sekretaris Gina L. Tampubolon, ST, Kepala BPKPAD Zafril Abdi, M.Si, para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapteng. (red/ril)
Tinggalkan Balasan