Tapanulipost.com, Sibolga – Bea Cukai Sibolga memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Pangihutan Purba, dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.
Sebanyak 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai Rp1,88 miliar. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Sibolga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,02 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi atas hasil penindakan kami selama periode Oktober 2024 hingga Juni 2025,” ujar Goodman Purba.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan, baik secara mandiri maupun kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.
Menurut Goodman, upaya pemberantasan rokok ilegal sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Industrial Assistance, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara serta menjamin persaingan usaha yang sehat.
“Bea Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp581,5 juta sepanjang 2024–2025,” ungkap Goodman.
Lebih lanjut Goodman menambahkan, rokok illegal yang dimusnahkan itu umumnya berupa rokok polos tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
“Modus peredaran rokok ilegal yang ditemukan antara lain melalui pengiriman jasa titipan, angkutan umum (travel), penimbunan di distributor, hingga penjualan di warung-warung kecil,” bebernya.
Kegiatan penindakan dan pemusnahan ini juga merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, termasuk sosialisasi, pengumpulan informasi, dan operasi pasar bersama.
“Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar,” tutur Goodman.
Bea Cukai Sibolga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, atau mengonsumsi rokok ilegal.
“Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran cukai melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai Sibolga di WhatsApp 0811-6159-944 atau media sosial resmi @beacukaisibolga (Instagram, X, Facebook, dan YouTube),” tandasnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan