TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pelaku pembunuhan sadis anak kandungnya sendiri berhasil ditangkap polisi. Pria ini juga diduga sebagai pelaku pembunuhan istri dan anaknya yang masih bayi.

Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis berinisial AB (53) terhadap putri kandungnya sendiri bernama Saprida Batee (22).

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di dusun I Aek Lobu, Desa Danau Pandan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis, 28 September 2017.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Hari Setyo Budi S.I.K, M.Si melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Aiptu Hasanuddin Hasibuan mengatakan, pembunuhan sadis ini terungkap setelah kakek korban Yafeti Batee (74) menanyakan keberadaan korban kepada adik korban bernama Rintah Batee (14). Yafeti Batee mengira korban ikut bersama adiknya Rintah Batee ke Pulau Nias. Adik korban lantas memberitahukan kepada kakeknya bahwa kakaknya telah dibunuh oleh ayahnya sendiri.

[irp posts=”1743″ name=”Bakso Pak Min Pandan Ditemukan Masih Pakai Elpiji 3 Kg”]

Menurut cerita adiknya, peristiwa pembunuhan ini terjadi sekitar 6 bulan lalu, tepatnya pada Senin, 17 April  2017 sekira pukul 18.00 WIB. Kronologis pembunuhan berawal ketika korban yang saat itu baru pulang jalan-jalan bersama adiknya tiba di rumah. Saat itu korban tidak mau diajak ayahnya pergi ke kebun untuk mengambil daun nilam.

“Hei Safrida, ayo ke kebun mengambil daun Nilam”. Dijawab korban “malas aku pak, jangan paksa aku”.

Mendengar jawaban tersebut, ayahnya emosi dan mengancam akan membunuh korban. Namun korban malah menantang ayahnya.

“Kalau kau tidak mau kugorok nanti lehermu”. Lalu korban menjawab “bunuhlah pak, kalau berani”.

Selanjutnya ayahnya mendatangi korban ke dalam kamar korban dengan membawa sebilah pisau pemotong Nilam, lalu menggorok leher anaknya itu dengan sadis.

Besok paginya, pelaku menyuruh anaknya Rintah (Adik korban) untuk mengangkat korban. Namun Rintah menjawab “berat kali pak, tidak bisa kuangkat”. Pelaku kemudian mengangkat korban dengan cara memundak, lalu mengubur mayat korban tidak jauh dari rumahnya.

[irp posts=”1739″ name=”Ketahuan Jual Elpiji 3 kg Diatas HET, Pasokan ke Pangkalan akan Distop”]

Sekitar tiga Minggu kemudian, Rintah kabur ke Pulau Nias karena takut setelah diancam dibunuh oleh ayahnya.

Kemudian pada Rabu, 13 September 2017, kakek korban Yafeti Batee menelepon Rintah menanyakan keberadaan korban yang tidak pernah kelihatan. Kakek korban mengira korban pergi ke Pulau Nias bersama adiknya Rintah.

“Dimana kakakmu Safrida tidak pernah nampak, apa ikut denganmu ke Nias”. Lalu Rintah menjawab “Kakak Safrida sudah dibunuh Bapak”. Selanjutnya kakeknya itu menyuruh Rintah pulang dari Nias.

Selanjutnya pada Kamis, 28 September 2017, Rintah bersama kakeknya melaporkan kasus pembunuhan itu ke Polsek Pinangsori. Sebelumnya kakek korban sudah menanyakan kepada pelaku kenapa Safrida tidak pernah kelihatan. Namun pelaku menjawab bahwa Safrida pergi merantau bersama adiknya Rintah ke Nias.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Pinangsori dibantu Kasat Reskrim Polres Tapteng dan tim langsung menyusun rencana penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku kemudian menunjukkan lokasi kuburan korban yang berjarak sekitar 40 meter dari rumahnya.

Lokasi penguburan korban diberi garis polisi. (ist)

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam dan alat yang digunakan untuk mengubur korban diamankan di Polsek Pinangsori guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sudah membuat garis polisi di lokasi kuburan korban. Untuk Pasal sementara tersangka dikenakan pasal 338 KUHP hukuman penjara maksimal 15 tahun. Diduga pelaku juga membunuh Istrinya dengan modus membakar korban, dan pelaku juga diduga membunuh anaknya yang masih bayi. Polisi masih mendalami penyelidikan kasus ini. (red)