SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – KPU Kota Sibolga meminta masukan dari para wartawan terkait wacana penambahan Daerah Pilihan (Dapil) di Kota Sibolga.

Hal itu diutarakan Anggota KPU Kota Sibolga pada rapat kerja bersama wartawan dalam rangka penyusunan, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Sibolga Tahun 2019 yang digelar KPU Kota Sibolga di Meeting Room Hotel Wisata Indah Sibolga, Jumat, 24 Nopember 2017.

Adanya wacana penambahan Dapil tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai landasan hukumnya.

[irp posts=”2307″ name=”Ini Nama Korban Meninggal Penumpang Bus ALS Masuk Jurang 20 Meter”]

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sibolga, Salmon Tambunan S.Pd, M.Pd dalam paparannya menjelaskan, bahwa jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Adapun mekanisme penghitungan alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk, sesuai Pasal 191 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017.