SUMUT, TAPANULIPOST.com – Plt Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Pemko Padang Sidempuan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli biaya pengurusan penerbitan Izin Tanda Daftar.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap oknum Kabid berinisial APH (36) tersebut oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, setelah dilakukan gelar perkara dengan Wassidik.

selamat-lebaran-1445h-bpjs-kesehatan-sibolga

Selain itu, kata dia, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan empat orang saksi yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perizinan Pemkot Padang Sidimpuan.

“Tersangka OTT yang diamankan di Kota Padang Sidempunan, telah diboyong ke Mapolda Sumut untuk dilakukan proses hukum,” ujar Kombes Pol Toga.

[irp posts=”3489″ name=”Kalapas Dicopot Akibat Kasus Napi Pemeras Bermodus Video Bugil”]

Sebelumnya, peristiwa OTT tersebut terjadi Selasa (10/4) sekira pukul 14.40 WIB, oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut yang dipimpin AKBP Doni Satria Sembiring (Kasubdit Tipikor) bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut dengan mengamankan saksi pemberi Berlian Lubis, Direktris CV Tapian Nauli.

Setelah dilakukan pengembangan kepada saksi, diduga tersangka yang menerima uang pungli berinisial APH (36), Plt Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Pemkot Padang Sidempuan.

“Ditemukan di laci APH, uang tunai Rp15 juta diduga uang hasil pemerasan yang dilakukan terhadap Berlian Lubis,” ucapnya.

Toga mengatakan, dalam hal pengurusan penerbitan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV Tapian Nauli, tersangka meminta uang Rp75 juta.Tetapi saksi hanya sanggup memberikan uang Rp53 juta.

[irp posts=”3486″ name=”Gara-gara Buat Berita Ini, Wartawan Bisa Terancam Penjara 5 Tahun”]

Penyerahan uang cicilan Rp15 juta diserahkan pada Selasa (10/4), sedangkan sisanya Rp38 juta lagi akan diserahkan pekan depan, apabila proses perizinan sudah selesai.

Barang bukti yanga telah disita berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, dua unit handphone, dan satu lembar kwitansi penyerahan uang.

Penyidik Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi Pegawai Dinas Perizinan, berinisial Suhaimi (37), M Zany Lubis (46) dan Johanes Gultom (43).

“Tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Dir Reskrimsus Polda Sumut didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting. (Antarasumut)