TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Camat Pandan, Despi Jambak diduga melakukan tindak pidana korupsi biaya operasional Kelurahan di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Anggaran yang bersumber dari APBD Tapteng Tahun 2015, yang seyogianya merupakan penunjang kegiatan Kelurahan, malah tidak direalisasikan seratus persen.

Hal tersebut terungkap dari hasil investigasi LSM MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepostisme) terhadap beberapa Kelurahan di Kecamatan Pandan. Biaya operasional Kelurahan yang dibagikan per triwulan, diterima masing-masing Kelurahan tersebut beragam, ada yang Rp.5 juta, bahkan Rp.4,5 juta.

“Dari hasil investigasi yang kita lakukan, ada Lurah yang belum bersedia dibuka identitasnya mengaku, hanya menerima Rp.5 juta,  sementara kwitansi yang ditandatangani sebesar Rp.7,5 juta. Bahkan lebih parah lagi, ada yang hanya menerima Rp.4,5 juta,” kata Ketua LSM MPPK2N Herman Citra Manik didampingi Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Tapteng, Amin Jemayol kepada TAPANULIPOST.com, Rabu (3/8) di Pandan.

Menurut Herman, dari pengakuan beberapa Lurah yang menyatakan tidak menerima sepenuhnya dana operasional Kelurahan tersebut, pihak Kecamatan Pandan diduga menyelewengkan biaya operasional 20 Kelurahan di Kecamatan Pandan hingga ratusan juta rupiah.

“Dari analisa kita, Camat Pandan diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran operasional Kelurahan mencapai Rp.300 juta lebih dari total anggaran yang diplot untuk biaya operasional Kelurahan di Kecamatan Pandan. Oleh karena itu, ketika semua data sudah valid, dalam waktu dekat kita akan mengantarkan berkas laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, agar dugaan tindak pidana korupsi ini diproses hukum, sehingga ada efek jera bagi para pelaku korupsi di daerah kita ini,” tandasnya.

Camat Pandan, Despi Jambak belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan korupsi biaya operasional Kelurahan tersebut. Ketika dicoba dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Despi Jambak tidak mengangkat meski panggilan telepon masuk.