SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Polres Sibolga meringkus seorang tukang becak yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka selama setahun.

Pelaku berinisial RJB (34) warga jalan Ketapang Gg Mangga, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara itu berhasil ditangkap aparat kepolisian, Rabu, 25 April 2018 sekira pukul 13.45 WIB.

selamat-lebaran-1445h-bpjs-kesehatan-sibolga

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasat Reskrim AKP Agus Adhitama mengatakan, penangkapan tersangka RJB atas adanya laporan keluarga korban dengan laporan polisi No: LP/79/IV/2018/SU/RES SBG, tanggal 25 April 2018.

“Korban adalah seorang pelajar SD berusia 11 tahun, merupakan anak tiri dari tersangka RJB,” kata Kasat Reskrim Agus Adhitama kepada wartawan, Kamis, 26 April 2018.

[irp posts=”3591″ name=”Pelaku Begal Menewaskan Guru SMAN 1 Tukka Ditembak Polisi”]

Kasat Reskrim menerangkan, tersangka diduga telah mencabuli anak tirinya selama satu tahun, sejak tahun 2015 sampai tahun 2016.

Tersangka RJB mengaku perbuatan bejatnya itu dilakukan di kamar tidur korban pada pagi dini hari, usai mengantarkan istrinya berjualan di Pasar Sibolga.

Bahkan untuk memuluskan aksinya itu, pelaku kerap mengancam akan memukul korban dan tidak akan dibiayai sekolahnya agar tidak memberitahukan kepada ibunya.

[irp posts=”3579″ name=”Kejari Sibolga Geledah 2 Kantor di Pemkab Tapteng”]

Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut kepada neneknya. Tak terima cucunya diperlakukan dengan sadis, nenek korban kemudian melaporkan pencabulan itu ke Polres Sibolga.

Kini tersangka meringkuk di ruang tahanan Mapolres Sibolga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka diancam pasal berlapis dengan hukuman diatas sepuluh tahun penjara. (Red)