TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Ediyanto Simatupang seorang Aktivis di Kabupaten Tapanuli Tengah, diamankan polisi, Kamis, 31 Agustus 2017. Aktivis yang focal membela dan memperjuangkan tanah rakyat ini, dijemput polisi saat tiba di Bandara FL. Tobing Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah sekira pukul 08.15WIB. Ediyanto didampingi kuasa hukumnya Parlaungan Silalahi, SH kemudian dibawa petugas ke Polres Tapteng.

Penjemputan Ketua Forum Pembela Tanah Rakyat (FPTR) tersebut dari bandara, dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Hari Setyo Budi melalui Kasat Reskrim AKP Zulfikar saat dikonfirmasi Tapanulipost.com di Mapolres Tapteng, Kamis, 31 Agustus 2017.

selamat-lebaran-1445h-bpjs-kesehatan-sibolga

AKP Zulfikar menerangkan, Ediyanto dibawa untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Baktiar Ahmad Sibarani, saat menjadi Ketua DPRD Tapteng pada tahun 2015 lalu. Dimana saat ini Baktiar Ahmad Sibarani menjabat Bupati Tapanuli Tengah.

[irp posts=”1567″ name=”Polisi Sudah Periksa Direktur PDAM Mual Nauli Puspa Aladin Terkait Dugaan Pungli”]

Sebelumnya, Ediyanto Simatupang dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah pada Juni 2015 lalu atas kasus UU ITE. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sumut dan kini kasusnya ditangani Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu.

Menurut AKP Zulfikar, penjemputan Ediyanto atas adanya permintaan Krimsus Polda Sumut terhadap Polres Tapteng, sesuai surat perintah membawa saksi terhadap Ediyanto Simatupang.

“Jadi, Polres Tapteng hanya diminta sesuai surat perintah membawa saksi. Ini juga memudahkan kepada yang bersangkutan, karena pemeriksaannya dilakukan di Polres Tapteng. Lalu hasil pemeriksaannya sebagai saksi tersebut akan kita kirim ke Krimsus Polda yang menangani kasus tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

[irp posts=”1563″ name=”Diduga Pungli, Direktur PDAM Mual Nauli Dilaporkan ke Polres Tapteng”]

Kasat Reskrim juga belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan terhadap Ediyanto Simatupang. “Dalam hal ini kami belum bisa menjawab, karena yang menangani kasus ini adalah Krimsus Polda Sumut,” tukasnya.

Berikut keterangan Ediyanto Simatupang yang ditulisnya di laman Facebooknya sesaat setelah dijemput petugas di bandara Pinangsori. Ediyanto juga mengupload surat perintah membawa dirinya untuk diperiksa.

“Terkait aksi perjuangan tanah di Tapanuli tengah, aksi di KPK 2015 suap akil pilkada Tapanuli tengah, hari ini 31 Agustus, saat tiba di bandara pinang sori Kabupaten Tapanuli tengah, pukul 8.15, langsung di giring ke polres tapteng untuk diperiksa, dengan tuduhan pencemaran nama baik Baktiar Ahmad Sibarani, saat itu ketua DPRD, sekarang sudah menjabat Bupati Tapanuli Tengah.

[irp posts=”1573″ name=”Rekanan Keluhkan Banyaknya Kutipan Mengurus Berkas di Tapteng”]

“Dalam setiap aksi, saat selalu meminta pengusutan pembakaran rumah dan penikaman saya tahun 2008, yang sampai sekarang belum tuntas. Kuat dugaan otak dan dalang adalah Baktiar Ahmad Sibarani. Sekarang hukum kembali di uji keberpihakan nya, saat rakyat kecil menuntut keadilan. Keterangan ini saya perbuat saat menuju polres tapteng, lengkap dengan pengawalan anggota polisi berjumlah 4 orang. Saatnya kembali bangkit melawan atau ditindas.” demikian tulis Ediyanto Simatupang di akun Facebooknya “Edy S”. (red)